
KAI Penuhi Kebutuhan Transportasi Mudik, Layani 4,32 Juta Pengguna KA Jarak Jauh dan Lokal
Jakarta, 10 April 2025 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) sukses menjawab tingginya permintaan masyarakat akan transportasi selama periode Angkutan Lebaran 2025. Dalam kurun 21 Maret hingga 11 April 2025, sebanyak 4.323.526 pelanggan telah menggunakan layanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal yang dioperasikan KAI di seluruh Pulau Jawa dan Sumatera.
Sebagai bagian dari upaya pelayanan maksimal, KAI menyediakan total 4.591.510 tempat duduk, terdiri atas 3.443.832 untuk KA Jarak Jauh dan 1.147.678 untuk KA Lokal. Antusiasme masyarakat tercermin dari kepadatan di sejumlah stasiun besar seperti Yogyakarta, Gambir, Bandung, hingga Surabaya Pasar Turi.
“Per 10 April 2025 pukul 07.00 WIB, penjualan tiket mencapai 4.598.592 atau sekitar 100,15% dari total kapasitas yang disediakan,” ungkap Vice President Public Relations KAI Anne Purba.
Sebanyak 3.839.603 tiket di antaranya berasal dari KA Jarak Jauh dengan okupansi 111,49%, sementara KA Lokal menjual 758.989 tiket atau sekitar 66,13% dari kapasitas. Adanya penumpang dinamis, yakni penumpang yang naik dan turun di berbagai stasiun antara, turut menyebabkan tingkat okupansi KA Jarak Jauh melampaui 100 persen.
Relasi yang menjadi favorit selama Lebaran 2025 antara lain:
-
Gambir – Yogyakarta: 41.958 penumpang
-
Gambir – Semarang Tawang Bank Jateng: 38.657 penumpang
-
Yogyakarta – Gambir: 34.269 penumpang
-
Semarang Tawang Bank Jateng – Gambir: 31.747 penumpang
-
Pasarsenen – Lempuyangan: 29.525 penumpang
-
Gambir – Cirebon: 29.430 penumpang
-
Gambir – Bandung: 28.938 penumpang
-
Pasarsenen – Surabaya Pasar Turi: 27.700 penumpang
-
Bandung – Gambir: 24.226 penumpang
-
Cirebon – Gambir: 23.412 penumpang
KAI juga mengingatkan pelanggan agar memperhatikan kebijakan tiket bagi infant atau bayi di bawah usia tiga tahun, agar perjalanan lebih tertib dan nyaman.
“Penumpang infant tidak dikenakan biaya alias gratis, tetapi tetap wajib didaftarkan dan mendapatkan tiket sesuai ketentuan,” ujar Anne.
Ketentuan tiket infant meliputi:
-
Satu penumpang dewasa hanya boleh membawa satu infant tanpa biaya.
-
Infant harus dipangku dan tidak mendapat kursi sendiri.
-
Bila membawa lebih dari satu infant, maka yang kedua dan seterusnya wajib membeli tiket dewasa.
-
Berlaku untuk seluruh perjalanan KA, baik jarak jauh maupun lokal.
-
Untuk KA Lokal, tiket infant tidak dicetak namun tetap perlu didaftarkan.
Cara mendapat tiket infant:
Melalui aplikasi Access by KAI atau website kai.id:
-
Isi data infant sesuai jumlah.
-
Gunakan NIK atau KIA.
-
Jumlah infant tidak boleh melebihi jumlah orang dewasa.
Lewat loket stasiun:
-
Jika belum terdaftar online, tiket infant masih bisa diurus paling lambat satu jam sebelum keberangkatan.
“KAI terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pelanggan, termasuk memastikan kenyamanan dan keselamatan penumpang anak-anak melalui kebijakan tiket infant ini. Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan KAI, masyarakat dapat mengakses aplikasi Access by KAI, situs resmi kai.id, atau menghubungi Contact Center 121, WhatsApp 08111-2111-121, serta kanal media sosial resmi KAI,” tutup Anne. (Redaksi)