Lebaran 2025: KAI Cetak Rekor 4,32 Juta Penumpang KA Jarak Jauh dan Lokal
2 mins read

Lebaran 2025: KAI Cetak Rekor 4,32 Juta Penumpang KA Jarak Jauh dan Lokal

Jakarta, 10 April 2025 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mencatat pencapaian gemilang selama masa Angkutan Lebaran 2025. Dalam periode 21 Maret hingga 11 April, sebanyak 4.323.526 penumpang telah dilayani menggunakan layanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal, menjadikan momen ini sebagai salah satu rekor tertinggi dalam sejarah mudik KAI.

Kapasitas yang disediakan KAI mencapai total 4.591.510 tempat duduk, dengan rincian 3.443.832 kursi untuk KA Jarak Jauh dan 1.147.678 untuk KA Lokal. Aktivitas penumpang memuncak di berbagai stasiun utama seperti Gambir, Pasarsenen, Yogyakarta, Bandung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Purwokerto, dan Bekasi.

“Per 10 April 2025 pukul 07.00 WIB, penjualan tiket mencapai 4.598.592 atau sekitar 100,15% dari total kapasitas yang disediakan,” ungkap Vice President Public Relations KAI Anne Purba.

Dari angka tersebut, tiket KA Jarak Jauh mendominasi dengan 3.839.603 lembar terjual dan tingkat okupansi sebesar 111,49%. Sementara itu, KA Lokal mencatat penjualan 758.989 tiket atau 66,13% dari kapasitas yang tersedia. Angka okupansi yang melampaui 100 persen terjadi akibat sistem penumpang dinamis yang memungkinkan naik-turun di berbagai stasiun sepanjang rute.

Rute-rute paling diminati selama masa Lebaran 2025 meliputi:

  • Gambir – Yogyakarta: 41.958 penumpang

  • Gambir – Semarang Tawang Bank Jateng: 38.657 penumpang

  • Yogyakarta – Gambir: 34.269 penumpang

  • Semarang Tawang Bank Jateng – Gambir: 31.747 penumpang

  • Pasarsenen – Lempuyangan: 29.525 penumpang

  • Gambir – Cirebon: 29.430 penumpang

  • Gambir – Bandung: 28.938 penumpang

  • Pasarsenen – Surabaya Pasar Turi: 27.700 penumpang

  • Bandung – Gambir: 24.226 penumpang

  • Cirebon – Gambir: 23.412 penumpang

KAI juga mengingatkan pelanggan untuk memperhatikan aturan perjalanan, termasuk ketentuan terkait penumpang infant atau bayi yang berusia di bawah tiga tahun.

“Penumpang infant tidak dikenakan biaya alias gratis, tetapi tetap wajib didaftarkan dan mendapatkan tiket sesuai ketentuan,” ujar Anne.

Ketentuan tiket infant yang berlaku antara lain:

  • Satu penumpang dewasa hanya diperbolehkan membawa satu infant secara gratis.

  • Infant tidak mendapatkan tempat duduk dan harus dipangku selama perjalanan.

  • Jika membawa lebih dari satu infant, maka infant kedua dan seterusnya wajib membeli tiket dewasa.

  • Berlaku untuk seluruh perjalanan KA, baik Lokal maupun Jarak Jauh.

  • Untuk KA Lokal, meski tiket tidak dicetak, pendaftaran tetap wajib dilakukan.

Langkah mendapatkan tiket infant:

Lewat Aplikasi Access by KAI atau Website kai.id:

  • Masukkan data infant sesuai jumlahnya.

  • Nomor identitas dapat berupa NIK atau Kartu Identitas Anak (KIA).

  • Jumlah infant tidak boleh melebihi jumlah penumpang dewasa.

Lewat Loket Stasiun:

  • Jika belum terdaftar saat pembelian online, tiket infant masih bisa diperoleh paling lambat satu jam sebelum keberangkatan KA.

“KAI terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pelanggan, termasuk memastikan kenyamanan dan keselamatan penumpang anak-anak melalui kebijakan tiket infant ini. Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan KAI, masyarakat dapat mengakses aplikasi Access by KAI, situs resmi kai.id, atau menghubungi Contact Center 121, WhatsApp 08111-2111-121, serta kanal media sosial resmi KAI,” tutup Anne. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *